KALTIMNEWS.CO — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp20 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan kini mendapat sorotan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak lunak dalam menuntut terdakwa.
Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian besar tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa karena menyangkut kepastian hukum, kepercayaan dunia usaha, hingga rasa keadilan bagi korban.
“Jaksa harus menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Kalau terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, tuntutannya harus memberikan efek jera,” tegas Rudianto, Jumat (22/5/2026).
Legislator asal Sulawesi Selatan itu menilai, penegakan hukum yang tegas menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Kasus ini menyeret nama Handy Aliansyah (HA), seorang pengusaha hotel di Balikpapan, yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli solar.
Perkara bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang disebut dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010.
Dalam persidangan terungkap, pembayaran pada awal kerja sama disebut berjalan lancar. Namun memasuki tahun 2013, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya menimbulkan tunggakan yang nilainya disebut mencapai Rp20 miliar.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal alternatif KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Sejumlah alat bukti telah diajukan di persidangan, mulai dari invoice, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), hingga dokumen transfer perbankan yang disebut berkaitan dengan transaksi bisnis tersebut.
Sorotan publik terhadap perkara ini juga semakin besar setelah diketahui terdakwa berstatus tahanan kota selama proses hukum berjalan. Kondisi itu memicu pertanyaan dari sejumlah praktisi hukum dan pihak korban terkait transparansi serta keseriusan penanganan perkara.
Rudianto Lallo menegaskan, proses persidangan harus berjalan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya. Sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” katanya.
Di sisi lain, wacana penyelesaian melalui restorative justice (RJ) juga ikut mencuat dalam perkara tersebut. Praktisi hukum Munawwir Rahman menilai ruang perdamaian yang diberikan korban seharusnya dijawab dengan itikad baik, bukan sekadar strategi menunda proses hukum.
“Mengenai RJ, niat baik korban untuk memberikan ruang restorative justice harus ditanggapi serius oleh terdakwa, bukan untuk mengulur waktu atau malah menjadi janji-janji palsu lagi,” ujar Munawwir.
Ia menegaskan, restorative justice tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab hukum, terlebih ketika korban telah mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun.
“Kalau memang ada itikad baik, tunjukkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus tetap berjalan dan hak korban wajib diprioritaskan,” pungkasnya. (*/rif/kaltimnews.co)