KALTIMNEWS.CO — Musyawarah Wilayah (Muswil) IX Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kalimantan Timur mulai memanas bahkan sebelum pendaftaran calon ketua resmi ditutup. Penyebabnya bukan soal figur, melainkan munculnya syarat domisili yang mengharuskan calon ketua berdomisili di Samarinda.
Ketentuan itu langsung memantik perbincangan di internal KKSS. Sebab, sejumlah figur yang disebut-sebut memiliki peluang kuat justru berasal dari luar ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Panitia Pemilihan dan Verifikasi (Panlihver) Muswil IX KKSS Kaltim, Zulkifli Alkaf, membenarkan bahwa syarat domisili tersebut memang muncul dalam hasil pleno pengurus KKSS Kaltim pada 9 Mei 2026.
“Terkait domisili, Panlih tidak bisa mengubah syarat itu karena memang diputuskan dalam pleno,” kata Zulkifli, Rabu, 13 Mei 2026.
Pernyataan itu langsung memunculkan pertanyaan baru di kalangan warga KKSS: apakah syarat tersebut akan mempersempit ruang kompetisi dalam Muswil?
Apalagi, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKSS Pasal 22, syarat utama calon ketua hanya mengatur bahwa kandidat harus pernah menjadi pengurus KKSS serta memiliki integritas organisasi.
Di luar ketentuan dasar itu, sejumlah syarat tambahan disebut diserahkan kepada Steering Committee (SC) dan forum pleno pengurus wilayah.
Situasi inilah yang kini menjadi bahan pembicaraan hangat di internal organisasi. Sebagian kalangan mulai mempertanyakan apakah syarat domisili tersebut murni kebutuhan organisasi atau justru berpotensi menimbulkan tafsir politis menjelang pemilihan ketua.
Di warung kopi hingga forum silaturahmi warga KKSS, isu ini mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah tokoh internal bahkan disebut mulai menghitung ulang peta dukungan jika aturan domisili tetap diberlakukan secara ketat.
Meski demikian, Panlihver Muswil IX KKSS Kaltim, menegaskan belum akan mengambil sikap terhadap kemungkinan adanya kandidat dari luar Samarinda yang tetap mendaftar.
“Panlih tidak bisa mengambil sikap selama semua itu masih bisa dibahas dalam pleno,” ujar Zulkifli.
Menurut dia, Panlihver hanya bertugas menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi awal terhadap dokumen bakal calon. Keputusan akhir tetap berada di tangan BPW KKSS Kaltim melalui mekanisme pleno organisasi.
“Selama memenuhi syarat AD/ART, semua pasti kami terima. Persoalan lain diputuskan melalui rapat pleno BPW,” katanya.
Aroma Politik Organisasi Mulai Terasa
Munculnya syarat domisili membuat dinamika Muswil KKSS Kaltim berubah cepat. Kontestasi yang sebelumnya diperkirakan berjalan cair kini mulai memunculkan tarik-menarik kepentingan di internal organisasi.
Sejumlah figur potensial diketahui memiliki basis dukungan kuat di daerah luar Samarinda. Karena itu, aturan domisili dianggap dapat memengaruhi konfigurasi persaingan menuju kursi Ketua BPW KKSS Kaltim.
Di sisi lain, ada pula pandangan yang menilai syarat tersebut diperlukan untuk memudahkan koordinasi organisasi karena pusat aktivitas BPW berada di Samarinda sebagai ibu kota provinsi.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah ketentuan itu bersifat mutlak atau masih memungkinkan ruang penafsiran dalam forum Muswil nanti.
Situasi tersebut membuat Muswil IX KKSS Kaltim diprediksi menjadi salah satu kontestasi organisasi paling dinamis tahun ini di Kalimantan Timur. Bukan hanya soal siapa yang akan memimpin, tetapi juga bagaimana arah dan wajah organisasi dibentuk melalui keputusan-keputusan internalnya. (rif/kaltimnews.co)