Skip to content

Ananda Emira Moeis: Kontribusi Pajak Terhadap PAD Kaltim Sebesar 78 Persen

Dipublikasikan: 28 Jun 2021, 14:57
ADVERTORIAL
Ananda Emira Moeis: Kontribusi Pajak Terhadap PAD Kaltim Sebesar 78 Persen
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Saat menggelar Sosper Pajak di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Senin, (28/6/2021) malam (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sempat mengalami penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tepatnya di 2014 silam, daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Etam ini, mengalami penurunan yang signifikan yakni (15%) dari yang ditargetkan.

Salah satunya penyebab penurunan tersebut disebabkan pada saat itu kebanyakan warga Kaltim melakukan pembelian kendaraan bermotor dari luar pulau yang mengakibatkan pengenaan tarif BBNKB I sebesar 10 hingga 12 persen, selanjutnya melakukan BBN II di Kaltim, yang berimbas pada pembagian BBNKB II hanya sebesar 1 persen.

Guna mengatisipasi hal tersebut, Pemprov Kaltim bersama dengan DPRD Kaltim menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim.

“Dengan adanya perda masyarakat mesti tahu dong, apa tujuan perda itu disampaikan dan untuk kepentingan siapa perda tersebut nantinya, karena sejauh ini masih banyak warga belum mengetahui sejumlah perda yang sudah disahkan dan berjalan, yang ujungnya malah masyarakat yang disalahkan lantaran menyalahi aturan perda padahal disisi lain masyarakat tidak mengetahui kapan terbitnya Perda tersebut,” ujar Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, saat memberikan Sosilaisasi Peraturan Daerah di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Senin, (28/6/2021) malam.   

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim ini, mengatakan kejadian tahun sebelumnya tidak ingin kembali dirasakan pihaknya.

“Kejadian itu berlangsung hingga 2016 kemarin. Adapun dua tahun belakangan ini, sektor PAD dari pajak sudah membaik, malah melebihi dari terget yang ada, hal tersebut sejatinya harus tetap dipertahankan bahkan terus ditingkatkan,” sebutnya.

Peningkatan yang disebutkan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim ini yakni, realisasi pajak daerah di 2018, Kaltim menargetkan total dari pajak dari Sektor PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok, itu sebesar Rp 4.020.200.000.000 dan teralisasi sebesar Rp 4.716.694,876.324,08

“Artinya terjadi peningkatan sebesar 117,32 persen dari target, Begitupun di 2019, awalnya Kaltim menargetkan total dari pajak dari sejumlah sektor tersebut, sebesar Rp 4.682.000.000.000 dan yang terealisasi sebesar 4.984.520.517.158,50, (meningkat 106 %) dari target,” jelasnya.

Menurutnya kontribusi dari sektor ini sangat besar yakni sebesar (78 %) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau (39 %) terhadap APBD.

Lebih jauh dirinya mengapresiasi warga Kaltim yang lama ini terus memberikan kontribusi dalam sektor pajak tersebut

"Pajak ini dari Rakyat untuk Rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dama melaksanakan pembayaran pajak, mengingat hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga," tutur Nanda. (*)