KALTIMNEWS.CO, Kehadiran sejumlah bangunan yang berdiri kokoh di sepanjang bantaran sungai Mahakam mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Menurutnya keberadaan sejumlah bangunan megah seperti Hotel Haris dan Big Mall jelas menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya heran juga terkait perizinan di kawaan tersebut padahal sangat jelas disebutkan dalam pasal Pasal 32, 33, dan, 34, Peda RTRW No 20 2014 bahwa sepanjang Sungai Mahakam merupakan kawasan resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Ananda.
Dikatakan Ananda, kawasan bantaran sungai Mahakam itu sejatinya tetap menjadi kawasan resapan air, bukan dialih fungsikan sebagai bangunan permanen untuk komersil.
“Jalur hijau RTRW sepanjang Sungai Mahakam sejatinya benar-benar diperhatikan. Dengan harapan pada waktu mendatang tidak menjadi polemik. Baik itu kepada Hotel Harris, Big Mall, hingga bangunan semi permanen, seperti Marimar dan MLG. Semunya harus melihat aturan yang berlaku,” tegas Ananda.
Menueurtnya penetapan kawasan hijau di lokasi tersebut bukan tidak punya alas an oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu dirinya berpesan kepada pemerintah setempat agar tetap emerhatikan dampak yang bakal terjadi jika nantinya tempat tersebut kemudian teap dikembalikan dalam fungsinya sebagai kawasan hijau.
“Itu kan RTRW-nya jalur hijau, kenapa itu masuk jalur hijau kan pasti ada alasannya. Jangan sampai nanti jadi polemik dikemudian hari.” tutup Ananda. (*)