KALTIMNEWS.CO, Sejumlah warga Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Paser nampak antusias saat mengikuti acara sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, oleh Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf.
“Ini hak dasar warga, mandat konstitusi. Semua sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” kata Andi Faisal, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya sejauh ini masyarkat Kaltim pada khusunya, dibayang-bayangi dengan biaya hukum yang begitu mahal. Hal ini yang kerap membuat mereka enggan berproses di pengadilan dan akhirnya rela menerima ketidakadilan.
“Selama ini ada anggapan dari masyarakat, jika sudah tersandung masalah hukum, pidana maupun perdata, maka penanganan proses hukum berbiaya mahal. Sehingga bagi masyarakat kurang mampu sulit untuk mendapatkan bantuan hukum, oleh karena itu dengan sosper ini saya pastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui bersama, dalam sosper ini Andi Faisal di dampingi dua narasumber mereka adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH). (*)