Skip to content

Anggota DPRD Kaltim Jahidin: 53 Perda Kini Menunggu Pergub

Dipublikasikan: 25 May 2021, 18:00
ADVERTORIAL
Anggota DPRD Kaltim Jahidin: 53 Perda Kini Menunggu Pergub
Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menggelar acara Sosper di salah satu Cafe di Samarinda (Foto: Istimewa/Kaltimnews.co)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Cafe Defaris jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Temindung Permai, Minggu (23/05/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Jahidin memaparkan bahwa selama ini kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilatas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi secara optimal.

Oleh karena itu, Jahidin mengatakan maksud dari Perda Nomor 1 tahun 2018 ini dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pada intinya penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama seperti manusia normal lainya” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Penyandang disabilitas masih dianggap sebelah mata dan kurang diperhatikan, seperti sekolah luar biasa (SLB). Padahal, beberapa penyandang disabilitas khususnya di Samarinda pada umumnya kabupaten kota -Kaltim masih kurang diperhatikan oleh Pemerintah.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat dapat mengetahui bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat bantuan dari pemerintah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain,” ujar Jahidin.

Selain itu, anggota Fraksi PKB itu menuturkan, masyarakat mempunyai hak yang sama, maka dari itu manusia yang normal ini harus membantu mereka yang memiliki keunikan dan kekurangan, jangan dikucilkan.

“Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas maka DPRD Kaltim membuat Perda tersebut,” bebernya.

“Lima puluh tiga perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kaltim, sampai sekarang masih ada yang belum memiliki Pergub, ini salah satu kendalanya padahal Perda itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saya berharap Gubernur segera mengeluarkan Pergubnya,” tutupnya (*)