KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Samarinda menyayangkan pengesahan APBD 2021 disahkan tanpa adanya proses pembahasan sesuai mekanisme antara Eksekutif dan Legislatif. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani yang juga duduk sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda. Ia mengatakan meski kemungkinan masih bisa molor untuk disahkan, namun kembali kepada musyawarah Legislatif dengan Eksekutif untuk menentukannya.
“Saya hanya berpikiran positif jika APBD Samarinda 2021 tersebut disahkan tanpa ada proses pembahasan yang optimal, karena kondisi Covid-19 mempersempit ruang musyawarah antara Eksekutif dan Legislatif,“ jelasnya membuka pembicaraan di ruangan Komisi 3 DPRD Samarinda, Jum’at (27/11/2020) .
Namun demikian, Angkasa Jaya menyayangkan proses dirumuskannya untuk menjadi APBD tersebut. Menurutnya, walau secara implisit telah dilakukan nota kesepahaman KUA – PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Platform Anggaran Sementara), namun tetap harus dilanjutkan dengan pembahasan belanja yang disepakati bersama lagi antara Eksekutif dan Legislatif.
Yang terjadi, lanjutnya, ruang pembahasan belanja tersebut tidak ada. Seolah-olah habis KUA- PPAS maka agenda pembahasan APBD selesai, dan tinggal nunggu pengesahan. Menurutnya, itu salah.
“Pengalaman saya di DPRD, seharusnya ada pembahasaan belanja dan agenda tersebut Ketua DPRD yang menentukan jadwalnya,“ ujar politisi PDIP ini, yang telah beberapa periode duduk di kursi DPRD Kota Samarinda.
Masih kata Angkasaa, saat musyawarah Eksekutif dan Legislatif penentuan KUA-PPAS juga harus di sepakati sebelum dibahas lebih lanjut.
“Kemarin ketika membahas KUA-PPAS langsung terjebak pada pendapatan, menurut saya itu tidak terpengaruh dengan Covid-19, seharusnya di tahun 2021 tidak ada pikiran stigma akan ada pemotongan atau refocusing anggaran karena Covid-19. Tidak harus berpikir seperti itu, tapi harus ada pikiran positif ke depan,” imbuhnya.
Begitu juga saat pembahasan di belanja yang berisikan platform APBD, lanjutnya, maka Eksekutif akan punya versi nominal APBD begitu juga Legislatif punya versi nominal APBD. Itulah yang harus disepakati, hingga akhirnya utuh menjadi APBD atas dasar kesepakatan bersama.