Skip to content

Baharuddin Demu Gelar Sosper Salo Palai

Dipublikasikan: 09 Oct 2022, 16:06
ADVERTORIAL
Baharuddin Demu Gelar Sosper Salo Palai
Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang  Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam kegiatan yang digelar di Salo Palai, Minggu (9/10/2022) itu Demu menjelaskan mengenai proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat.

“Tidak boleh membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang, dengan perda ini, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Karenanya semuanya diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim secara gratis,” ujarnya.

Dalam sosper ini Demu ikut menghadirkan Haris Retno, dan Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah.

Menurutnya seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.

“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya,” ujar Siti Rahmah. (*)