KALTIMNEWS.CO, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka diduga membiarkan praktik kontrak politik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah pada Pilkada 2024.
Tiga komisioner yang diperiksa adalah Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Ketiganya diadukan Frederik Melawen, Sekretaris Tim Kampanye Owena-Stanislaus, karena tidak pernah menegur paslon meski menjalankan kontrak politik.
Akibat praktik tersebut, pasangan Owena-Stanislaus akhirnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025. MK menilai kontrak politik melanggar prinsip kebebasan pemilu karena dapat membatasi hak pilih masyarakat.
“Seharusnya sejak awal Bawaslu Mahakam Ulu memberi peringatan. Karena tidak ada teguran, pasangan kami yang dirugikan,” tegas Frederik di hadapan majelis.
Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, justru mengaku baru memahami larangan kontrak politik saat MK membacakan putusan.
“Terus terang, sebelumnya kami menganggap kontrak politik hanya sebatas komitmen visi-misi paslon,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Leander Awang Ajaat menambahkan, jajaran pengawas di lapangan juga tidak pernah mencatat adanya pelanggaran terkait kontrak politik. Namun, ia mengklaim pihaknya sudah mengingatkan paslon agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan.
Sidang etik ini dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltim: Hairul Anwar (unsur masyarakat), Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu), dan Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU). (*)