Skip to content

Cegah Pelanggaran & Konflik Pilkada, KPU Kukar Perketat Rekrutmen Panitia Ad Hoc Januari-Maret 2020

Kinerja Lebih Baik, KPU Kukar Perjuangkan Kenaikan Honor

Dipublikasikan: 27 Dec 2019, 23:00
Cegah Pelanggaran & Konflik Pilkada, KPU Kukar Perketat Rekrutmen Panitia Ad Hoc Januari-Maret 2020
Paparan KPU Kukar pada sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Jumat (27/12/2019) - www.kaltimnews.co / Foto : Kominfo Kukar

KALTIMNEWS.CO, Tenggarong – Kesiapan Kutai Kartanegara menghadapai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, tergambarkan pada sosialisasi tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Grand Elty Hotel pada Jumat (27/12/2019). 

Kesiapan itu ditandai dengan segera dibukanya proses rekrutmen panitia ad hoc Januari hingga Maret 2020 mendatang. Detilnya, dibutuhkan 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 711 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Menjadi proses pengawasan Bersama. Untuk itu masyarakat sangat diharapkan terlibat. Karena, Pilkada mulai dari persiapan, proses hingga hasil akhirnya, sebaiknya menjadi tanggung jawab Bersama, kita awasi dan kawal Bersama," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Erlyando Saputra.

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, pelanggaran di daerah lain, seperti mempermainkan pergeseran suara yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, membuat KPU Kukar lebih selektif pada proses rekrutmennya.

“Dibutuhkan SDM yang memiliki integritas tinggi untuk menhindari celah pelanggaran dan mencegah konflik,” katanya.  

Menurutnya, secara umum kondisi Kukar dalam pelaksanaan Pilkada selama ini cenderung kondusif. Warga kukar telah lebih dewasa dalam berpolitik dan menyikapinya.

“Kondusifitas itu yang harus dijaga. Kukar sebagai salah satu daerah terdampak langung Ibu Kota Nenaga (IKN), punya nilai bargaining yang tinggi. Kondisi untuk selalu stabil dan terkendali, menjadi tanggung jawab kita semua,” tambahnya.

Disisi lain, menjaga kinerja SDM, usulan kenaikan honorarium ad hoc terus diperjuangkan. Usulannya, honor KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp800 ribu, PPS dari Rp Rp800 ribu menjadi Rp1,2 juta, PPK dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,2 juta.

"Semoga membuat antusiasme dan kinerjanya ikut meningkat ditengah resiko yang juga ada," katanya lagi. (*)