Skip to content

Dana Pokir Dewan Dibatasi, Seno Aji Angkat Bicara.

Dipublikasikan: 21 May 2021, 11:00
ADVERTORIAL
Dana Pokir Dewan Dibatasi, Seno Aji Angkat Bicara.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji (Foto: Istimewa/Kaltimnews.co)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, sejumlah dana Pokok pikian anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ikut dibatasi oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Hal tersebut telihat dari adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa nominal pemberian dana Pokir anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.

Atas hal ini Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji langsung angkat bicara, menurutnya pemberian bantuan dana Pokir legislator Kaltim tersebut tidak perlu dibatasi oleh Pergub mengingat dana pokir anggota dewan disesuaikan dengan sejumlah aspirasi masing-masing masyarakat disetiap Dapilnya.

"Kalau dari legislatif ini memang keberatan, karena yang namanya pokir anggota dewan itu menerima aspirasi dari masyarakat. Terkait kebutuhan masyarakat itu kan tidak bisa dibatasi, contohnya ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta dan ada yang Rp 2 Miliar, nah ini kan tergantung keperluan dari masyarakat dimasing masing wilayah," tegas Seno kepada kaltimnews.co Jumat (21/5/2021) pagi.

Legislator dari partai Gerindra ini mengimbau kepada pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim agar agar Pergub tersebut segera dicabut.

"Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Ini yang kita sampaikan. Mohon bisa untuk di fasilitasi kembali agar Pergub tersebut bisa dicabut sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat," tegas Seno.

Dikatakan Seno Aji, sejauh ini pihaknya menginginkan agar masyarakatyang mendapatkan bantuan atau stimulus dari anggota dewan itu bisa berjalan dengan baik.

"Dengan adanya bantuan tersebut, gang-gang desa bisa tercor dengan baik, dan kemudian perekonomian masyarakat bisa berjalan juga, harusnya pemrov tahu akan hal tersebut," tuturnya. (*)