KALTIMNEWS.CO, Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar kunjungan kerja ke PT Kobexindo Cement (perusahaan semen yang beroperasi Kutai Timur (Kutim).
Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan timur (Kaltim) Agiel Suwarno kepada media ini menjelaskan bahwa saat menggelar kunjungan tersebut pihaknya menemukan tidak singkronnya data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu.
“Terdapat perbedaan data jumlah pekerja TKA dimaksud antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya kami minta segera di lengkapi,” kata Agiel.
PT Kobexindo resmi beroperasi 23 Agustus lalu, Perusahaan asal tiongkok ini menanam total investasi senilai Rp 15 triliun.
“DPRD Kaltim berharap perusahaan ini memberikan dampak positif bagi Kaltim. Tidak hanya dengan pemenuhan kebutuhan semen saja melainkan juga penyerapan tenaga kerja local, selain itu kita juga tentunya meminta agar pihak Perusahaan memberikan harga semen khusus kepada warga Kaltim khususnya di kawasan pabrik, sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur khususnya bagi Masyarakat setempat,” tutur Agiel. (*/Adv)