Skip to content

DPRD Kaltim Akan Uji Publik 3 Raperda

Dipublikasikan: 17 Nov 2020, 19:14
ADVERTORIAL
DPRD Kaltim Akan Uji Publik 3 Raperda
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang / --www.kaltimnews.co, istimewa

KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Kalimantan Timur mulai akan menggelar Uji Publik 3 Rancangan Peraturan Daerah yang tengah di Godok. 

3 Ranperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Beberapa waktu lalu sudah kami sampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, sesuai sesuai jadwal akan digelar hari ini. Nantinya hasil uji publik, akan menjadi preferensi tambahan dalam pembahasan perda” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang.

Uji Publik ini, akan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan.

Sebelumnya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, dan Raperda tentang Pajak Retribusi Umum, Jasa Usaha dan Perijinan tertentu resmi diperpanjang. Diharapkan perpanjangan jadwal ini akan membantu Pansus Pembahasan Ranperda, mendapatkan masukan dari hasil uji publik.