Skip to content

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-5 Membahas Sejumlah Raperda.

Dipublikasikan: 08 Mar 2021, 18:18
ADVERTORIAL
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-5 Membahas Sejumlah Raperda.
Gelaran Rapat Paripurna Ke-5 yang di helat di lantai 6 Gedung D, Senin (8/3/2021)/ Foto: Heriman kaltimnews.co

Banner-DPRD-Kaltim

KALTIMNEWS.CO, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat paripurna ke-5 tahun 2021 dilantai 6 Gedung D, Senin (8/3/2021).

Rapat Peripurna kali ini membahas agenda Penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap dua Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Reperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK dan didampingin oleh sejumlah unsur Wakil Ketua. Rapat digelar secara langsung dan melalui virtual metting zoom, Asisten I Pemprov, M Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK mengatakan tentang Raperda Ketahanan Keluarga yang paling penting.

"Harapan saya semua pihak memberikan dukungan penuh untuk kelancaran pengesahan ini sehingga berjalan dengan baik, Insya Allah apabila kita mampu diketahanan keluarga maka akan meciptakan ketahanan bangsa dan negara," ucap Makmur.

Adapun dengan Raperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Pihaknya meminta untuk diprioritaskan karena selama ini beberapa produk hukum kurang memperhatikan aspek tata negara berikut dengan administrasinya.

"Harapan kita kedepan, bahwa produk yang dikeluarkan oleh DPRD berpedoman pada aturan yang ada," tuturnya.

Tak kalah penting Raperda yang dibahas dalalm paripurna ke- 5 tersebut yakni tentang pengelolaan barang milik daerah yang menurut politisi Golkar itu banyak yang hal yang tidak terselesaikan dikarenakan aturan yang dinilai cukup rumit terutama aset roda dua dan roda empat milik pemerintah daerah.

"Sehingga begitu lelang ada yang tidak mau membeli kemudian jadi tumpukan. Di dewan ini tidak sedikit, harapannya pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BPK agar aturan ini lebih sederhana," pungkasnya. (*)