KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Samarinda Berencana Merevisi Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) setelah mendapatkan input dari masyarakat. Salah satu isi Perda IMTN yang dikeluhkan oleh masyarakat, di antaranya adalah kelambatan proses pengurusan serta kepemilikan lahan yang memiliki masa kadaluwarsa. Dalam perda tersebut tertulis jika dalam tempo 3 tahun tidak diurus sertifikatnya maka tanah tersebut akan menjadi milik Negara.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda yang membidangi Hukum dan Pemerintahan H Joha Fajal baru baru ini.
“Sebenarnya Perda ini sudah selesai, tapi berhubung ada gejolak dari masyarakat, maka rencananya Perda Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN) ini akan direvisi kembali atau alami perubahan untuk perbaikan,” jelasnya .
Ijin Membuka Tanah Negara adalah sebagai syarat wajib untuk mengurus sertifikat tanah, sehingga dengan ini maka peran pemerintah akan lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya. Karena di Undang-Undang memang tanah negara adalah kewenangan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya memberikan hak kepada masyarakat.