KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Samarinda menilai perlu mengusulkan perda yang berisi tentang penerapan protokol kesehatan. Sejauh ini penanganan Covid-19 di Samarinda hanya diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda No 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, perwali tersebut tidak sepenuhnya memiliki kekuatan hukum seperti perda. Sebab perwali tidak bisa memberikan sanski yang lebih keras, kepada warga yang tidak menerapkan protokol keehatan.
"Sebenarnya mudah saja, perwali tersebut di tingkatkan saja menjadi perda. Jadi Proses penyusunan perda bisa lebih cepat" Ungkapnya