
KALTIMNEWS.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti dugaan aktivitas tambang yang tak sesuai aturan yang menggunakan aktivitas jalan umum yang terjadi di jalan poros Samarinda-Bontang pada Minggu (16/5/2021) kemarin.
“Kendaraan berat yang menggunakan jalur umum sudah jelas melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel kepada kaltimnews.co, Jumat (21/5/2021) siang.
Selain dinilai dapat merusak aktivitas jalan raya, kehadiran kendaraan berat tersebut dapat mencemari lingkungan penduduk yang bermukim di wilayah itu.
“Ini terlihat dengan banyaknya limbah batu bara yang berceceran di sepanjang jalan tersebut, oleh karenanya diperlukan tindakan yang tegas dari pemerintah,” sebutnya.
Menurutnya kejadian tersebut sudah berkali-kali dibahas melalui rapat. Namun, terkait pengawasannya masih ada pertimbangan.
“Hal ini ditengarai dengan adanya kewenangan tentang perihal pengelolaan mineral dan batu-bara (Minerba) oleh pemerintah pusat, yang berujung kepada lemahnya pengawasan,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa izin yang sudah diambil alih ini terkesan seperti dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, dengan sembari melakukan pekerjaan yang tak semestinya alias ilegal logging.
“itu penyebanya hingga kami tidak berdaya dalam mengeksekusi kejadian ini, semuanya kita kembalikan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas dalam menangani permasalahan ini,” imbuhnya. (*)