
KALTIMNEWS.CO, Layaknya anggota Dewan lainnya, Anggota fraksi PDI-Perjuangan Ely Hartati, ikut angkat bicara terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020, yang dinilai memberatkan sejumlah kabupaten kota dalam melakukan pembangunan.
Menurut Ely dengan Pergub tersebut sangat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat agar dapat menyerap anggaran semaksimal demi pembangunan daerah
"Secara pribadi saya melihat belum ada sosialisasi dari gubernur sebelumnya," ujar Ely Hartati, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya hal ini sebelumnya, pernah dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Namun ia menilai dengan adanya pergub tersebut dinilai akan mengganggu penyerapan serapan anggaran ke daerah.
Senanda dengan hal tersebut, anggota fraksi PKB Sutomo Jabir mengatakan, tidak semua kebutuhan masyarakat harus mencapai minimal Rp 2,5 miliar.
Bahkan selama kegiatan reses yang ia lakukan kebutuhan kelompok tani tidak mencapai nilai minimal yang ditentukan dalam pergub tersebut.
"Kelompok nelayan yang jumlahnya terbatas, dan juga mengganggu program yang sudah ada saat ini belum bisa dilaksanakan karena kabupaten/kota penerima bankeu bingung program yang awalnya kecil-kecil harus digabung minimal Rp 2,5 m sehingga belum ada yang dilaksanakan di semua kabupaten/kota," ucapnya. (*)