KALTIMNEWS.CO, Gelaran Sosialisasi peran masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Hetifah Sjaifudian di Meeting Room Crystal 2 Hotel Mercure Samarinda, Kamis (23/11/2023) pagi diikuti dengan semangat dan antusias oleh puluhan peserta.
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Masyarakat Dalam Pemajuan Kebudayaan di Kalimantan Timur (Kaltim)”, tersebut diprakarsai oleh Ditjend Kebudayaan Kemendikbudristek RI bekerja sama dengan Legiaslator dari Partai Golkar tersebut.
Acara ini sendiri melibatkan sejumlah unsur dari pemerintahan, pelaku budaya, masyarakat adat, Dinas pendidikan, mahasiswa dan insan pers. Hadir pula dalam kegiatan kali ini yakni
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI, Sjamsul Hadi, Pamong Budaya Ahli Utama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Christriyati Ari’ani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Anna, Ketua MKKS SMK Kota Samarinda, Sri Hartono, Perwakilan MKKS SMP Kota Samarinda, Andrika, Wakil Ketua K3S SD Kota Samarinda, Nurul Afriyani, dan Penerima Penghargaan Pelestari Budaya dari Raja Kutai Mulawarman Tahun 2023, Elansyah Jamhari, yang juga di Daulat menjadi narasumber.
Dalam kesempatannya, Hetifah mengatakan jika Kalimantan Timur kini telah berhasil meraih peringkat 2 tertinggi pada dimensi literasi Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) 2022 kemarin. “Disisi lain Benua Etam juga berhasil menempatkan kedudukannya di peringkat 3 besar dalam indeks literasi digital Indonesia di 2022 kemarin, tentunya segala capaian ini tidak ingin terbiarkan begitu saja akan tetapi menjadi daya lecut dan semangat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjaga berbagai kelestarian Budaya yang kita miliki ditengah gempuran IKN,” ucap Hetifah.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengapresiasi pemerintah Provinsi Kaltim yang kini dianggap sangat serius dalam hal tersebut, hal ini terbukti dengan hadirnya Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan.
Hadirinya perda ini sendiri kata Hetifah menjadi landasan dan payung hukum pemerintah Kaltim dalam melaksanakan optimalisasi dalam percepatan pemajuan kebudayaan di Kaltim.
“Dalam catatan saya, hingga kini baru ada dua daerah yang memiliki perda terkait hal ini, yakni Yogyakarta dan Kaltim. Dan yang mengejutkan bahwa Perda di Kaltim ini terbilang sangat cepat mengingat Undang-Undang No 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan ini baru disahkan di 2017 kemarin, akan tetapi Kaltim sudah bergerak cepat dalam menetapkan program tersebut dalam bentuk Perda di 2022 kemarin, ini tentunya harus kita apresiasi,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan jika perda tersebut sejatinya diiringi dengan peraturan Gubernur mengingat hingga sekarang ini Kaltim membutuhkan ruang ekspresi dan pembinaan kelestarian budaya dan kearifan local.
“Jujur tak bisa kita hindari dengan hadirnya IKN, nantinya akan muncul akulturasi budaya dari luar Kaltim. Tetapi, itulah yang harus dirangkul dengan tidak meninggalkan pelestarian budaya lokal. Dan menjadi tugas kita semua memastikan keberagaman budaya yang kita miliki untuk tetap berada pada posisi puncak dan dilestarikan dari masa kemasa,” tutur Hetifah (*)