KALTIMNEWS.CO.Samarinda – Transparansi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, jadi tema utama aksi unjuk rasa Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltimtara di Depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda Kamis (02/05/2019).
Sesuai ketetapan UU 23 tahun 2014, penerbitan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) wewenangnya ada pada Pemerintahan Kabupaten Kota termasuk penitipan dana jaminan reklamasi dari perusahaan tambang. Tahun 2013 Pemprov Kaltim mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2013 pasal 7 ayat 1 tentang rencana reklamasi yang diajukan oleh pemegang IUP harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan memiliki akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
"Realitanya, Pemerintahan Kabupaten Kota tidak menjalankan amanah Perda tersebut. Tidak pernah kita temukan pemberitahuan atau publikasi terkait dana reklamasi yang dijaminkan perusahaan tambang," ungkap Ketua Badko Kaltimtara Abdul Muis pada KaltimNews.co.
Dia menambahkan UU 23 Nomor 2014 mulai berlaku Oktober 2016, artinya ada dua tahun masa transisi proses pemindahan IUP beserta pendanaan termasuk dana reklamasi pasca tambang dari Pemerintah Kabupaten Kota ke Pemprov. "2017 Pemprov sempat melaunching aplikasi bank sistem informasi jaminan reklamasi dan pasca tambang,"sebut Muis.
Sayangnya, aplikasi tersebut tidak berjalan selama dua tahun tersebut. Tidak bisa diakses masyarakat dan tidak memberikan info sama sekali terkait transparansi dana reklamasi dan pasca tambang.
Saat diskusi dengan DPMPTSP, didapatkan penjelasan bahwa ada lima Kabupaten Kota yang belum menyerahkan setoran dana jaminan reklamasi dan pasca tambang ke Pemprov. Yaitu, Kukar, Kubar, Kutim, PPU, dan Paser.
“Pemprov dan aparat penegak hukum wajib untuk bertindak tegas. Kami juga merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk membentuk tim audit ataupun satgas untuk mengaudit dana jaminan reklamasi tersebut. Mengingat dalam tenggang waktu tiga tahun, ada dana jaminan yang masih diendapkan di Kabupaten Kota," jelas Muis.
Sementara itu dilokasi berbeda, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Samarinda menggelar aksi di Simpang empat Lembuswana Jl. M. Yamin dengan tuntutan utama kesetaraan hak pendidikan.
Ketua HMI Samarinda Muhammad Agus, mengatakan kesenjangan ekonomi masih mendominasi hak mengenyam pendidikan. Masih banyak sekolah yang kualitasnya dibawah standar terutama diwilayah pinggiran.
“Pendidikan merupakan cara memperbaiki taraf kehidupan masyarakat. Tapi yang terjadi hari ini kualitas pendidikan tidak berada pada level yang baik, belum merata karena focus pengembangan sarana dan prasarana pendidikan masih terfokus disekolah tertentu saja," tandasnya.
Tuntutan lainnya, adalah kepastian warga mengenyam pendidikan 12 tahun, perbaikan kualitas pendidikan, memperbaiki gaji guru honorer dan perbaikan yang merata infrastruktur pendidikan.