Skip to content

Irjen Pol Muktiono, Lantik dua PJU Lingkup Kapolda Kalimnatan Timur

Kombes Pol Subandi, Jabat Dirreskrimum Polda Kaltim dan Kombes Pol Budi Santosa jabat Dirresnarkoba Polda Kaltim

Dipublikasikan: 27 May 2020, 21:09
ADVERTORIAL
Irjen Pol Muktiono, Lantik dua PJU Lingkup Kapolda Kalimnatan Timur
Suasana Pelantikan PJU di ruang Kapolda Kaltim Rabu (27/5/2020) sore.-- www.kaltimnews.co/Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Balikpapan – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Muktiono, kembali melantik du personel Pejabat Utama (PJU) Lingkup Polda Kaltim, kedua PJU tersebut yakni Kombes Pol Subandi yang menjabat sebagai PJU Dirreskrimum Polda Kaltim, dan Kombes Pol Budi Santosa yang menjabat sebagai PJU Dirresnarkoba Polda Kaltim.

Kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan Kapolda Kaltim tersebut dihadiri Wakapolda Kaltim, Irwasda, dan Karo SDM Polda Kaltim, Kombes Pol Marjuki, dan dilakukan dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Protokol Kesehatan berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Protokol Kesehatan berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19, yaitu Soccial Distancing, penyemprotan cairan disinsekfektan, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker dan sarung tangan,” ujar Kombes Pol Marjuki kepada media ini, Rabu (27/5/2020) sore.

Selain itu kata dia, sebelum pelaksanaan pelantikan kedua PJU tersebut juga melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangannya dari kesatuan lama atas perintah langsung dari bapak Kapolda Kalimantan Timur.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Polda Kalimantan Timur,” sebutnya.

Kegiatan pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara yang ditanda tangani oleh para pejabat beserta Kapolda dan pengucapan sumpah jabatan, setelah itu ucapan selamat bertugas dari bapak Kapolda Kalimantan Timur diakhir kegiatan.

“Mekanisme pelaksanaan pemantikan ini baru terlaksana mengingat situasi dan kondisi kita saat ini masih dalam masa pendemik Covid-19, tentunya dengan aturan serta SOP kesehatan yang ada terap kita patuhi mulai dari karantina mandiri selam 14 hari, hingga penerapan social distancing,” tutupnya.