KALTIMNEWS.CO, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dua asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kedua asset tersebut yakni Komplek Mall Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir Sutami.
"Pada rapat Selasa (10/10/23) kemarin, kami di Komisi II telah membahas ststus mall Lembuswana yang hingga kini kita ketahui perjanjian BOT kerjasama dengan pihak ketiga akan berakhir 3 tahun lagi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nindya Listiono kepada media ini, Rabu (11/10/2023) siang.
Menurut Tio, Mall Lembuswana kini telah dikolola selama kurun waktu 30 tahun dan berakhir di tahun 2026.
“atas dasar ini kami kemudian memertanyakan apakah BOT Kerjasama rtersebut akan diperpanjang atau tidak, ini semua kami kembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” ucapnya.
Dia pun mengatakan bahwa akan ada mekanisme appraisal atau mekanisme harga pasaran dan lainnya. Supaya nanti aset pemprov tersebut bisa menjadi pendapatan asli daerah.
Selain kedua asset tersebut Komisi II juga ikut menyoroti sejumlah asset lainnya seperti , Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet, dan aset-aset lain. Misalnya di sepanjang Sungai Mahakam banyak aset yang bisa pemerintah manfaatkan untuk jetty penempatan kapal. (*/Adv)