Skip to content

M Udin Minta Pemprov Segera Membuat Regulasi Galian C

Dipublikasikan: 06 Oct 2022, 15:34
ADVERTORIAL
M Udin Minta Pemprov Segera Membuat Regulasi Galian C
Anggota DPRD Kaltim, M Udin (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) harus segera membuat perturan berupa regulasi yang mengatur tentang galian C.

“Kita mengetahui bersama pertmbangan sector galian C ini, menjadi salah satu jenis pertambangan yang kadang digunakan tanpa izin alias illegal selain tambang batu bara, oleh karena itu perlu kiranya dibuatkan regulasi yang jelas agar sector galian C ini kemudian bisa dengan mudah dipanatu dan ditertibkan,” ujar Anggota DPRD Kaltim, M Udin kepada Kaltimnews.co, Kamis (6/10/2022). 

Seperti diketahui bersama pertambangan galian C ini meliputi, tambang tanah, pasir, dan kerikil.

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejatinya kini memiliki kewenangan dalam bidang perizinan, pasalnya pemerintah pusat kini telah mengembalikan mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi. Itu ada dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2022.

“Regulasi yang dibuat untuk mengatur pertambangan galian C, bisa dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur),” ucap Udin.

Dikatakan Udin, sekarang ini Kaltim sedang menghadapi proyek besar-besaran di Ibu Kota Nusantara, yang mau tidak mau akan menggerus bahan material dari wilayah-wilayah terdekat, yang seluruhnya dalam kabupaten dan kota.

“20 persen material itu dari daerah setempat, oleh karena itu pemerintah harus cepat membut regulasi akan hal tersebut, sebab kalau tidak diatur regulasinya dari sekarang, sangat berpotensi merugikan daerah,” sebutnya.

Udin khawatir, jika regulasi tidak juga dibuat, maka akan berdampak pada daerah itu sendiri. Padahal, Kaltim memiliki kekayaan alamnya yang sangat besar. “Kita harus siap berkompetisi dengan daerah lainnya,” tuturnya. (*)