Skip to content

M Udin: Pemprov Kaltim Harus Jelaskan Silpa Rp 2,1 Triliun Dialokasikan Kemana

Dipublikasikan: 10 Nov 2021, 14:16
M Udin: Pemprov Kaltim Harus Jelaskan Silpa Rp 2,1 Triliun Dialokasikan Kemana
Anggota DPRD Kaltim M Udin, saat gelaran Paripurna DPRD Kaltim yang dihelat di Gedung Dewan karang paci lanti 6 Selasa (9/11/2021) siang. (Foto: Arief Kaseng/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Hadirnya Peraturan Gubernur No 39 Tahun 2021 turut dipertanyakan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin. Menurutnya sejumlah ketimpangan terjadi dari hadirnya pergub tersebut.

M Udin Sendiri membahas Pergub ini dalam rapat paripurna Dewan yang digelar di gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (9/11/2021) kemarin.

“Kehadiran Pergub 39 tahun 2021 ini sangat erat kaitannya dengan APBD P 2021, mengingat terbitnya Pergub tersebut menggunakan dana silpa tahun anggaran 2020, sebesar Rp 2,6 Triliun,” sebut Udin.

“Namun yang menjadi masalah dan perlu dipertanyakan yakni pihak Pemprov Kaltim dalam kenyataannya tidak menyertakan lampiran Rp 2,6 Triliun, melainkan hanya melampirkan jumlah dana Silpa sebesar Rp 556 Miliar, jadi sisanya 2,1 Triliun itu dikemanakan,” tutur udin.
Rincian anggaran tersebut kata dia perlu diketahui oleh pihak legeslatif mengingat tugas dan fungsi Dewan salah satunya yakni dalam tugas pengawasan anggaran.

“Selain DPRD ini memiliki tupoksi membuat perda mengesahkan anggaran DPRD juga memiliki tugas dan fungsi mengawasi anggran makanya saya pertanyakan sekali lagi ruincian anggran dalam perda tersebut, jangan hanya tulis Rp 500 an miliar kalau ternyata terdapat total dana sebesar Rp 2,6 Triliun,” cetusnya.

“Lucunya lagi, lahirnya Pergub ini di 31 September 2021, padahal kita ketahui bersama pada 11 oktober pasca terbitnya Pergub tersebut terdapat surat tertanggal 8 Oktober 2021, yang permintaan jadwal pembahasan anggaran APBD-P 2021 dari Pemrov Kaltim kepada Ketua DPRD, ini kan aneh, Pergub tentang Nomor 39 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terbut hadir sebelum pembahasan anggaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Udin juga menyoal sejumlah masalah yang lain seperti system administrasi surat menyurat mengingat posisi Makmur HAPK pada beberapa waktu yang lalu telah disepakati untuk digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud.

Hal ini kata dia, penting mengingat hasil yang dilaksanakan pada paripurna yang digelar oleh DPRD tidak cacat hukum.

“Jangan Hal ini dianggap sepele bahwa hal ini tidak menjadi masalah, ataupun tidak melanggar hukum itu tidak boleh, harusnya dikaji terlebih dahulu kalau perlu hadirkan pakar hokum untuk mengkaji terlebih dahulu,” sebutnya.

Selain membahas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur, Politisi Partai Golkar dari dapil 6 ini juga memertanyakan kehadiran Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam rapat Paripurna Dewan.

“Yang saya heran sudah beberapa kali kegiatan paripurna yang digelar, pihak Pemrov Kaltim hanya diwakilkan oleh Asisten, padahal yang kita bahas ini berkaitan dengan masalah dan kepentingan warga Kaltim, kita ingin Gubernur sebagai pimpinan Wilayah hadir dan ikut bersama memikirkan masalah dan kepentingan warga secara bersama-sama,” sebutnya.

Diketahui dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim, pemrov kaltim hanya diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum, H Fathul Halim, acara ini dirangkai dengan penadatanganan KUAPPAS-2022 antara Pemrov dengan DPRD Kaltim dengan jumlah anggran Belanja Rp 11,5 Triliun, dan pendapatan sebesar Rp 10,85 Triliun. (*)