KALTIMNEWS.CO, Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pemerintah pusat menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Anggota DPRD Kaltim Nindya Listiono yang ditemui media ini mengaku memaklumi target pemerintah pusat tersebut, dia pun berharap persoalan tersebut bisa segera disahkan sesegera mungkin.
“Kita memaklumi target pemerintah pusat terhadap desakan pengesahan RTRW Kaltim periode 20 tahun pada 2022 - 2042 tersebut, karena lokasi IKN ada di Kaltim, sehingga keberadaan RTRW Kaltim pasti berdampak pada pembangunan dan rencana pengembangan IKN,” ujar Pria yang akrab disapa Tio ini kepada Kaltimnews.co, Senin (10/10/2022).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim tersebut melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan, bahkan sudah menggelar forum diskusi dengan berbagai pihak baik dengan organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
“Pansus RTRW Kaltim, terus bekerja maksimal agar ketika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda RTRW Kaltim memiliki kualitas baik, sehingga yang harus dijaga pihaknya adalah ruang untuk kemaslahatan umat seperti ruang untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, kehutanan, dan ruang terbuka hijau,” sebutnya.
Seperti yang diketahui bersama, RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota.
“Keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN, karena pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim,” tutup Tio. (*)