KaltimNews.Co, Samarinda -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, dan Raperda tentang Pajak Retribusi Umum, Jasa Usaha dan Perijinan tertentu resmi diperpanjang.
Perpanjangan pembahasan kedua raperda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja pansus dan komisi II, Rabu (11/11/2020).
Wakil Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, Sutomo Jabir menjelaskan, ranperda ini unik karena tidak memiliki padanan sama di seluruh Indonesia. Kaltim satu satunya provinsi yang akan memiliki perda tersebut. Jadi pihanya membutuhkan waktu lebih untuk membuat peraturan daerah yang sempurna.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan ranperda ini masih membutuhkan masukan dari publik melalui uji publik. Draftnya juga masih harus di konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu pihaknya mendukung jadwal pembahasan diperpanjang.