Skip to content

Pemprov Kaltim Belum Punyai Perda Penarikan Retribusi Pemanfaatan HGB

Dipublikasikan: 06 Jul 2021, 20:00
ADVERTORIAL
Pemprov Kaltim Belum Punyai Perda Penarikan Retribusi Pemanfaatan HGB
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang (Foto: Istimewa)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu yang lalu melakukan pemeriksaan Aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 04 di Pergudangan yang beralamat di Jalan Ir Sutami yang diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

BPK melansir rekomendasi bahwa lahan tersebut harus mempunyai asas manfaat dan menghasilkan kontribusi untuk daerah. Sedangkan, Hak Guna Bangunan (HGB) Pergudangan HPL 04 itu telah selesai masa berlakunya. Sehingga Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB.

Atas hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP agar mengirim data pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan HGB

"Pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, pengusaha diminta mengosongkan pergudangan di HPL 04. PUP merasa keberatan," ungkap Veridiana yang dihubungi media ini Selasa (6/7/2021).

Dikatakan Veridiana bahwa Pemprov Kaltim hingga kini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak adanya perda tersebut dan masa HGB yang usai, solusi yang ditawarkan pada 2016 lalu adalah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 11 tahun 2016.

"Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Ternyata hanya dua saja yang menyetor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama lima tahun tapi belum bayar sewa," terangnya.

Dirinya juga menguraikan jika dikalkulasikan dari 42 penyewa tersebut harusnya membayar biaya sewa senilai 3,3 persen dikali besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, maka sekira Rp 800 juta per tahun untuk penyewa yang harus dibayar.

Selain itu, Veridiana mengungkapkan, PUP tak mampu membayar sewa lantaran kesulitan finansial.

"Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Berangkat dari permasalahan ini, Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan. Yakni supaya kooperatif dengan pemprov dan membayar sewa dengan menyicil. Juga meminta Pemprov segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang penyewa.

"Kami harap Biro Hukum Pemprov Kaltim segera menambah perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi yang menggunakan HGB," tutupnya. (*)