Skip to content

Pola Pungutan Kas di SMA Negeri 6 Samarinda Diduga Tekan Siswa (Dua)

Catatan “Hutang Siswa” Muncul Saat Pembagian Rapor, Wali Kelas Ikut Disorot

Dipublikasikan: 05 Feb 2026, 14:07
Pola Pungutan Kas di SMA Negeri 6 Samarinda Diduga Tekan Siswa (Dua)

KALTIMNEWS.CO – Di balik besarnya nilai uang kas kelas yang dipungut di SMA Negeri 6 Samarinda, muncul persoalan yang dinilai jauh lebih mengkhawatirkan: pola pungutan yang diduga menekan siswa secara sosial dan psikologis.

Pungutan kas kelas tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga disertai pencatatan tunggakan siswa. Bahkan, dalam sejumlah kelas, catatan tersebut disebut disampaikan pada momen sensitif seperti pembagian rapor. Kondisi ini menempatkan siswa dan orang tua dalam posisi tertekan, baik secara mental maupun sosial.

Praktik tersebut diungkap langsung oleh Arief Kaseng, pengurus Komite SMA Negeri 6 Samarinda sekaligus orang tua siswa di salah satu kelas. Ia mengaku pernah menyaksikan langsung kejadian tersebut di dalam ruang kelas.

“Saya pernah masuk ke salah satu kelas saat penerimaan rapor. Di samping wali kelas, ada dua siswa yang membawa catatan hutang yang wajib diselesaikan oleh orang tua. Ini sangat miris dan tidak mencerminkan dunia pendidikan yang ramah anak,” ungkap Arief kepada Kaltimnews.co.

Menurut Arief, latar belakang ekonomi orang tua siswa sangat beragam. Pencatatan tunggakan kas yang diumumkan atau disampaikan secara terbuka berpotensi memunculkan stigma, tekanan sosial, bahkan membuka ruang perundungan terhadap siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Anak-anak ini datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk dibebani rasa malu karena urusan ekonomi keluarga. Praktik seperti ini berbahaya bagi psikologis siswa,” tegas Arief, yang juga menjabat Ketua Komite Sekolah selama dua periode.

Lebih jauh, Arief menyoroti adanya ketidaksinkronan keterangan di internal sekolah. Saat dikonfirmasi, wali kelas disebut menyatakan tidak mengetahui adanya pencatatan tunggakan tersebut. Namun, dalam pesan WhatsApp yang diterima Arief, bendahara kelas justru menyebut bahwa pencatatan dilakukan atas arahan langsung wali kelas.

“Kalau wali kelas bilang tidak tahu, lalu kenapa bendahara kelas menyebut itu perintah wali kelas? Ini kontradiktif dan harus dibuka secara terang. Jangan sampai tanggung jawab dilempar ke siswa,” ujarnya.

Ia menilai, praktik pungutan yang dibungkus atas nama “kesepakatan siswa” sejatinya tidak mencerminkan persetujuan yang bebas dan adil. Posisi siswa di lingkungan sekolah dinilai tidak setara, sehingga sulit menolak kebijakan yang datang dari otoritas kelas atau sekolah.

Sebagai pengurus komite sekolah dan orang tua siswa, Arief menegaskan bahwa komite seharusnya menjadi pelindung hak siswa dan orang tua, bukan justru membiarkan praktik yang berpotensi menekan serta melanggar prinsip pendidikan yang berkeadilan.

Atas kondisi tersebut, AKSPI Kalimantan Timur mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pola pungutan kas kelas di SMA Negeri 6 Samarinda, termasuk dampaknya terhadap perlindungan hak dan martabat siswa.

(/rif/kaltimnews.co)