KALTIMNEWS.CO, DPRD Kalimnatan Timur (Kaltim) kini telah berhasil menyelesaikan tiga Rencana Peraturan Daerah (Ramperda) tiga ramperda yang berhasil tersebut merupakan bagian dari lima ramperda yang direncanakan bakal rampung pada tahun ini.
Sementara dua diantaranya masih dalam tahap pembahasan dewan, Anggota DPRD Kaltim DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry selaku Ketua Pansus Kesenian DPRD Kaltim mengatakan jika pihaknya telah melakukan konsultasi terkait draft Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari hasil konsultasi, Kemendagri meminta untuk melakukan pergantian nama terkait Raperda tersebut yang semula Raperda Kesenian Daerah Kaltim diubah menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim,” ujarnya kepada awak media Selasa (11/10/2022).
Selain pergantian nama kata dia, dari hasil konsultasi tersebut juga diperoleh beberapa penambahan pada sub draft Raperda tersebut.
“Jadi kemungkinan kita perlu tambahan waktu sekitar tiga bulan, karena ada beberapa perubahan yang terjadi setelah dilakukan konsultasi,” kata Sarkowi.
Dikatakan Sarkowi, dari perubahan judul juga memberikan setidaknya memberi imbas perubahan pada sebagian isi draft Raperda.
“Karena yang awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Kendati kata dia perubahan nama Raperda tersebut tidak berpengaruh penuh terhadap isi keseluruhan dari draft Raperda yang telah dirancang sebelumnya.
“Hanya saja, akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman. Pada keseluruhannya tidak ada perubahan, karena kesenian itu kan bagian dari kebudayaan, nanti skupnya menjadi luas,” ungkapnya.
Dalam kesempatannya tersebut dirinya mengaku meminta tambahan waktu lagi sekitar tiga bulan kedepan mengingat dalam kurun waktu tersebut pihaknya melakukan melakukan koordinasi terkait sejumlah mekanisme.
“kita berharap semuanya berjalan lancar agar ramperda ini kemudian bisa disahkan menjadi perda di Bumi Etam,” tungkasnya (*)