Skip to content

Ratusan Warga Ini Terancam Tidak Memilih Di Pemilu 2019, Ini Alasannya

KPU Samarinda Masih Menunggu Aturan Resmi Dari KPU RI

Dipublikasikan: 26 Mar 2019, 06:27
Ratusan Warga Ini Terancam Tidak Memilih Di Pemilu 2019, Ini Alasannya
Firman Hidayat Ketua KPU Samarinda (Foto; Arief Kaseng)

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Sejumlah warga binaan lapas di Kota Samarinda, nampaknya terancam kehilangan hak pilih pada pemilu 2019 mendatan, hal tersebut disampaikan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Polresta Samarinda di Hotel Senyiur Samarinda, Rabu (26/3/2019) Pagi.

“Setidaknya,ada ada sekira 200an orang warga binaan lapas terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang, lantaran tidak terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Samarinda," Sebut Firman Hidayat kepada kaltimnews.co usai didaulat menjadi narasumber pada acara FGD tersebut.  

Menurut Firman, 200an warga binaan lapas tersebut kini masih menunggu aturan resmi dari KPU RI, lantaran mereka masih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan terkendala dengan status DPTb tersebut.

"DPTb itu seperti, Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas di panti sosial, Menjalani rehabilitasi narkoba, Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, Korban bencana,tahanan, dan pindah domisili.Nah warga binaan yang bukan dari samarinda ini atau dari luar samarinda ini termasuk pindah domisili, dengann kata lain yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. dari proses itu Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos, sementara mereka ini merupakan warga binaan," jelas Firman.

Firman menyebut kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di kota samarinda, melainkan hampir terjadi diseluruh wilayah indonesia, "Sebenarnya hal ini bukan hanya berlaku di samarinda tetapi berlaku diseluruh indonesia. Oleh karena itu hingga sekarang ini kami masih menunggu putusan resmi KPU RI terkait pemilih di dalam lapas ini,“ Sebut Firman.

Dalam kesempatan itu dirinya menyebut jika KPU Tidak pernah melarang pemilih untuk ikut menyalurkan hak pilihnya. "Kami tegaskan KPU Samarinda sebagai penyelenggra pemilihan umum tidak pernah membatasi atau melarang seseorang untuk tidak menyalurkan hak pilihnya malahana kami menyerukan untuk para pemilih agar menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan tanggal 17 April mendatang, jika ada masalah seperti halnya dilapas ini kami dari KPU Samarinda hanya menngikuti aturan yang telah sitetapkan ooleh KPU-RI" Tutur Firman (*)