KALTIMNEWS.CO – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa regulasi telah mengatur mekanisme sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap status Andalalin W Super Club yang disebut belum memperoleh persetujuan.
Menurut Ronal, apabila ditemukan syarat yang bersifat prinsip belum dipenuhi, maka pemerintah dapat mengambil langkah penghentian sementara kegiatan usaha.
“Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi dalam regulasi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Ronal menegaskan bahwa pencabutan izin dapat menjadi langkah terakhir apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau bandel-bandel ya cabut,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
DPRD juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. (adv/rif/kaltimnews.co)