KALTIMNEWS.CO, Dirjen Otonomi Daerah sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik membuka secara langsung, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPRD provinsi dan kabupaten/kota se- Indonesia di Hotel Grand Maleo Mamuju, Sulbar, Kamis (6/10/2022).
Acara tersebut diikuti oleh peserta dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Sulbar, Forkopimda Sulbar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembahasan mengenai undang-undang nomor 13 tahun 2022, perubahan kedua dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah.
“Inti dalam Rakornas tersebut adalah ada kewenangan dari Bapemperda yang hilang dari perubahan undang-undang yang baru tersebut, sehingga melahirkan kesepakatan bersama dari Bapemperda seluruh Indonesia untuk menolak pemberlakuan khususnya pasal 58 ayat 1 dan 2 terkait harmonisasi peraturan daerah yang tidak lagi berada pada DPRD, melainkan ada pada pemerintah pusat dalam hal ini instansi vertikal atau Kemenkumham,” sebutnya.
Rusman melanjutkan, pertemuan pertemuan tersebut digelar dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi dan akselerasi pembahasan rancangan-rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program Bapemperda, khususnya percepatan terhadap pembahasan atau penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita berharap dengan adanya Rakornas Bapemperda ini, pelaksanaan atau proses pembahasan rancangan peraturan daerah itu, ditingkat daerah benar-benar semakin lebih efektif semakin lebih efisien karana semuanya terbangun kerangkanya terbangun koordinasinya dan lain sebagainya,” tuturnya.
Untuk diketahui Kegiatan tersebut mengambil tema “Optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Penegasan Fungsi Legislasi DPRD Pasca Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dalam sambutannya Akmal Malik, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan di Sulbar sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah baru atau pinggiran agar dapat melaksanakan event tingkat nasional. “Jadi jangan hanya terfokus di Ibu Kota Jakarta atau provinsi lainnya di pulau Jawa,” ujarnya. (*)