Skip to content

Rusman Ya’qub: Raperda Ini Masih Terkendala

Dipublikasikan: 24 Jan 2023, 19:00
ADVERTORIAL
Rusman Ya’qub: Raperda Ini Masih Terkendala
Ketua Bamperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit, kembali diperbaiki oleh Komisi III DPRD Kalimntan Timur (Kaltim). Pada perjalanannya Raperda ini terkendala dengan salah satu pasal yang hingga kini tidak kunjung selesai.

Demikian yang disebutkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub, kapada awak media, Selasa (24/1/2023) siang.

“Raperda itu tak kunjung disahkan sebab masih harus menunggu satu Pasal yang perlu mengalami penyesuaian kembali, dan kini tengah dirumuskan oleh Komisi III,” ujarnya.

Kendati prosesnya Raperda ini terhambat atau bisa dibilang mandek dalam jangka waktu yang lama kata dia, namun bukan berarti setelah pergantian tahun, kembali dimasukan dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda).

“Karena itu tinggal sedikit lagi, tinggal kesepakatan saja. Jadi nantinya setelah rampung, langsung otomatis disahkan,” ungkapnya.

Diketahui Raperda ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.

“Tahun kemarin hal ini sudah masuk dalam Properda, hal tersebut berdasarkan usulan dari Pemprov Kaltim,” tuturnya (*)