KALTIMNEWS.CO, DPD PDI Perjuangan Kaltim, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. hal tersebut diungkapkan Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim, Muhammad Samsun kepada media ini melalui siaran persnya, Kamis (15/6/2023).
Dia menuturkan jika pada hakekatnya PDI Perjuangan siap menjalankan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
“Sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup tidak ada bedanya. Sebab, jika kedua sistem itu diterapkan pun tidak akan berdampak pada partai, jadi nggak ada ruginya. PDI Perjuangan selalu siap, baik dengan sistem pemilu terbuka ataupun tertutup. Bagi PDI Perjuangan, semua itu tidak masalah. Terbuka kita ikuti, tertutup pun juga kita ikuti," kata Samsun.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, kekhawatiran PDI Perjuangan terhadap penerapan proporsional terbuka, lantaran pelaksanaan pemilu yang berpotensi tidak bersih.
Sistem pemilu proporsional terbuka bisa memicu adanya permainan money politic (politik uang).
"Kekhawatiran ini harus dijawab, baik dengan mekanisme aturan internal maupun eksternal secara hukum. Kalau kita dengarkan secara seksama dari amar putusan yang dibacakan tadi, kekhawatirannya kan soal money politik yang kerap terjadi dipemilih," jelasnya.
Dengan diterapkannya pemilu dengan sistem proporsional terbuka, maka harus ada solusi atau rekomendasi agar hal-hal yang merugikan tidak terjadi dimasyarakat.
Samsun menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas.
"Apabila money politic memang dilarang, ya harus dilarang secara tegas. Harus ada upaya supaya tidak terjadi money politic saat Pemilu 2024. Karena money politik itu pembodohan terhadap praktek politik dimasyarakat, kan begitu," tegasnya.
Dikatakan Samsun, pada hakekatnya harus ada aturan yang tegas untuk mengantisipasi terjadinya politik uang tersebut di Indonesia.
Salah satu cara agar tradisi ini bisa dihentikan yakni, dengan pembubaran partai politik bersangkutan.
"Kalau ada partai politik yang membiarkan kadernya melakukan permainan money politik, maka bisa kita usulkan agar partai tersebut dibubarkan," ujarnya.
"Itu kan sudah tegas banget tuh. Tinggal pelaksanaannya saja, aparat penegak hukum mau nggak melakukan monitoring dan memberikan tindakan tegas terhadap praktek-praktek menyimpang seperti itu," lanjutnya.
Disinggung soal langkah yang akan diambil PDI Perjuangan terhadap pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, Samsun mengatakan bahwa DPP hanya memerintahkan seluruh kader dan partisipan turun ke rakyat.
"DPP perintahnya hanya satu, turun ke rakyat, itu saja. Sistemnya apapun, aturan mainnya bagaimanapun tetap turun ke rakyat. Karena kita sudah siap untuk main, ya harus kita ikutin. Kader-kader harus membesarkan nama partai, bukan hanya individual saja," pungkasnya.
Berdasarkan sidang putusan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022, MK memutuskan agar Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. (*)