
KALTIMNEWS.CO, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, ikut angkat bicara terkait aturan mengenai nominal pemberian dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020, minimal besarannya diangka Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Menurutnya aspirasi masyarakat melalui dana Pokir maupun usulan Bankeu di Kabupaten/Kota, tidak bisa dibatasi dengan nominal Rp2,5 Milyar per paket kegiatan. “Hal itu tentunya dapat menghilangkan peluang bagi masyarakat untuk segera mendapatkan pembangunan yang layak,” ujar Samsun kepada kaltimnews.co, Selasa (15/6/2021).
“Masalahnya masyarakat itu mintanya tidak pernah begitu besar-besar. Paling banter pembuatan parit, pembuatan jembatan kecil, pembuatan jalan usaha tani, atau irigasi. Kalau usulan itu kan nggak sampai Rp2,5 Milyar ya,” sambung Samsun.
Menurut legislator asal Kutai Kartanegara (Kukar) itu, dampak adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 sudah mulai terasa. Sebut saja kucuran anggaran bantuan keuangan untuk Kabupaten/Kota yang hingga saat ini belum bisa disalurkan ke masing-masing daerah.
“Belum ditransfer karena mengacu pada Pergub 49/2020, mesti ada penggabungan-penggabungan. Dari beberapa program digabung itu kemudian dibulatkan ke angka Rp2,5 Milyar,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Tujuannya meminta penjelasan kepada Gubernur terkait Pergub 49/2020. Bahkan pihaknya akan bernegosiasi, agar Pergub itu dapat dicabut dan tidak dipergunakan.
“Kami masih berupaya bernegosiasi agar Gubernur Kaltim tidak memberlakukan Pergub itu. Kasihannya itu di rakyat. Kami akan bicarakan kembali dengan Gubernur. Rencananya dalam waktu dekat ini.” pungkasnya. (*)