KALTIMNEWS.CO,Samarinda – Perbaikan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kaltim melihat masih banyaknya praktik perbudakan buruh, menjadi tututan sentral Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kaltim dalam aksinya memperingati Hari Buruh di Taman Samarendah Rabu (1/5/2019) pagi. Meski aksi ini terkonsep damai, SBSI 1992 tetap tegas akan tuntutan pada perbaikan dan peningkatan taraf hidup buruh kaltim. Salah satunya pada eksploitasi pekerja dibidang kelapa sawit
"Masih ada pekerja wanita yang harus menghabiskan tujuh kuintal pupuk baru bisa menerima gaji. Kalau tidak menghabiskan, tidak digaji walaupun kerja sampe sore. Ini salah satu gambaran yang terjadi disektor perkebunan kelapa sawit,"ucap Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SBSI 1992 Kaltim, Sultan.
Kontrak kerja yang mencapai lima sampai sepuluh tahun tetapi masih bekerja harian lepas, juga jadi perhatian mereka. Padahal dalam ketentuan Undang-Undang itu tidak diperbolehkan.
"Harapan kami kepada Bapak Gubernur Kaltim, mudah-mudahan setelah May Day ini ada upaya-upaya perbaikan tentang pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum dibidang ketenagakerjaan buruh Kaltim," Harap Sultan.
Kinerja OPD yang bersinggungan dengan buruh tak luput dari tuntutan. Kinerja Disnaker di Kabupaten Berau menurut mereka sangat buruk. Banyaknya pengaduan dari ribuan buruh, tidak ada yang menghasilkan keputusan berimbang.
"Misalnya ada anjuran bisa sampai lima tahun seperti PT. DLJ Dua. Sejak 2015 hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,” katanya.
Selanjutnya di Kabupaten Kutai Timur ada PT. THM, melakukan pemotongan gaji untuk BPJS sebesar 300 ribu/bulan. Namun tak distor ke BPJS. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, karyawan PT. KPR bekerja selama dua tahun tapi belum ada mendapatkan BPJS terkait keselamatan kerja.
"Padahal dalam ketentuan UU No. 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial apabila tidak diberikan BPJS, maka ada ancaman pidananya, nah ini yang tidak dijalankan oleh Disnaker,"kata Sultan kepada wartawan Kaltimnews.co.
Sultan berharap Pemprov kedepan mampu menempatkan orang-orang yang memang memiliki kompotensi dibidang ketenagakerjaan demi menghilangkan permasalahan buruh. "Jangan sampai tidak memiliki kompetensi, tapi jadi kepala dinas," imbuh Sultan.
SBSI 1992 lewat peringatan May Day ini berharap segera ada perbaikan terkait operasional buruh disemua tingkatan. Mulai dari tingkat desa hingga pusat. Kemudian tuntutan penghapusan kontrak kerja, menolak PHK sepihak dan tenaga kerja asing, meminta pemerintah menyegerakan perbaikan kinerja Disnaker, penegakkan hukum ketenagakerjaan, UMK layak dan wajib memberikan BPJS untuk semua pekerja. (*)