Skip to content

Seharusnya Tahu Aturan, Kalau Milik Provinsi Dikasih Swasta Itu Namanya Sewa

Dipublikasikan: 06 Jul 2021, 21:00
ADVERTORIAL
Seharusnya Tahu Aturan, Kalau Milik Provinsi Dikasih Swasta Itu Namanya Sewa
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir (Foto: Istimewa)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir menyoroti tunggakan sewa sekitar Rp 4 Milyar selama 5 tahun pada pengelolaan pergudangan yang beralamat di jalan Ir. Sutami, Kota Samarinda.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4 di Pergudangan merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi II DPRD Kaltim dengan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) yang berlangsung di gedung E lantai 1.

"Tadi kita undang Pemkot dan Pemprov, karena HPL lain itu ada Pemkot juga. Nah dari Pemprov mendesak untuk melaksanakan kewajibannya, berarti harus mengosongkan karena sudah menjadi temuan BPK," ujar Sutomo Jabir. Selasa, (6/7/2021).

Selain itu, Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim meminta kepada pengusaha untuk mengosongkan lahan tersebut serta harus menyelesaikan kewajiban dengan membayar sewa.

"Sedangkan penjelasan dari pergudangan itu seolah-olah mereka didzolimin, karena disuruh meninggalkan tempat tersebut. Hak Guna Usaha (HGU) juga banyak yang sudah habis, tapi ternyata banyak dari mereka tidak membayar sewa hingga sekarang," terangnya.

Sedangkan dalam pengelolaan dan kerjasama pada lahan pergudangan, harusnya Pemprov mendapatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 4 Milyar.

"Totalnya Rp 4 miliar kalau mereka semua taat membayar gudang itu. Mestinya kan dipungut dari 2016, jadi selama satu tahun pendapatan kita sekitar Rp 800 juta. Kalau 5 tahun itu Rp 4 miliar," tegasnya.

Selain itu, Sekertaris Fraksi PKB tersebut menghimbau kepada pihak penyewa agar mengetahui landasan dan regulasi yang ada, jangan bertindak seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan.

"Seharusnya tahu aturan, kalau milik provinsi dikasih swasta itu namanya sewa. Itu artinya, jika sewa maka harus bayar. Malah jadi temuan BPK kalau tidak bayar dan ujung-ujungnya kita yang salah. Padahal Pemprov sudah melakukan penagihan melalui beberapa surat," lanjutnya.

Namun demikian, saat ini pihak Pergudangan akan diberikan waktu selama 10 hari untuk melunasi tunggakan sewa yang belum dibayarkan, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka harus dikosongkan.

"Sehubungan dengan ijin Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis dan mereka tidak bisa memperpanjang karena belum tersedia perda yang mengatur sehingga saya juga mendesak Pemprov segera menyediakan perda untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan mereka di pergudangan dibatas HPL Pemprov," tandasnya. (*)