Skip to content

Seno Aji Sebut Pedagang Yang Menggunakan Trotoar Jelas Meyalahi Aturan

Dipublikasikan: 20 May 2021, 13:00
ADVERTORIAL
Seno Aji Sebut Pedagang Yang Menggunakan Trotoar Jelas Meyalahi Aturan
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji (Foto: Istimewa/Kaltimnews.co)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Beberapa hari yang lalu, beredar video yang menggambarkan kemacetan di daerah sekitar Jalan RE Martadinata Samarinda. Hal itu disebabkan oleh beberapa pengendara yang mampir untuk membeli durian yang dijajakan para pedagang di sekitar ruas jalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan akativitas perdangagan yang menggunakan sarana public seperti trotoar sudah jelas menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, menurutnya perlu ada pendekatan yang harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pemerintah setempat.

"Harus ada pendekatan bahwa mereka berdagang di tempat yang salah dan harus ditertibkan. Tidak hanya melarang saja. Tapi paling tidak ada solusi. Apakah berdagangnya dipindah ke suatu tempat. Itu yang kita sampaikan ke pemerintah, gunanya agar kejadian serupa tidak kembali terulang," sebut Seno Aji kepada media ini, Kamis (20/5/2021) siang.

Politisi dari Partai Gerindra itu menilai, pelarangan tak akan bakal menyelesaikan masalah. “Hal ini ditambah dengan sikap pemerintah yang relatif kurang memberi edukasi kepada pedagang yang berjualan di tempat yang sudah jelas salah,” katanya.

"Itu kita sampaikan ke pemerintah supaya Satpol PP juga ikut turun tangan dan membantu, agar mereka mengerti dan dipindah ke tempat yang semestinya," sambungnya.

Seno Aji menyebutkan bahwa seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, misalnya telah mencanangkan suatu pasar baru. Merupakan satu hal konstruktif yang bakal membuat pedagang merasa nyaman.

"Kalau kita kasih tempat yang baru, pedagang baru bisa bermunculan dilokasi yang sama. Inilah tugas dan fungsinya Satpol PP, supaya pasca dipindah, tidak terjadi lagi pedagang baru bermunculan dipinggir jalan yang memakai akses dan fasilitas umum," pungkasnya. (*)