KALTIMNEWS.CO – Bagi sebagian orang tua siswa, uang Rp10.000 mungkin terdengar sepele. Namun bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, kewajiban membayar uang kas sekolah setiap bulan bisa berubah menjadi beban yang terus menghantui. Terlebih ketika kewajiban tersebut tidak sekadar imbauan, melainkan dicatat sebagai tunggakan yang harus diselesaikan.
Praktik pungutan uang kas kelas di SMA Negeri 6 Samarinda kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dengan jumlah peserta didik mencapai 955 siswa dan kewajiban pembayaran Rp10.000 per siswa setiap bulan, akumulasi dana yang terhimpun diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 juta per tahun ajaran, angka yang dinilai janggal untuk sekolah negeri yang dibiayai negara.
Jika dihitung secara sederhana, setiap siswa dibebankan iuran sebesar Rp120.000 per tahun. Dengan total 955 siswa, dana kas kelas yang terkumpul secara akumulatif mencapai sekitar Rp114,6 juta dalam satu tahun ajaran. Besarnya nilai ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar hukum pungutan tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Sorotan publik menguat karena pungutan tersebut disebut berlangsung secara rutin dan seragam di seluruh kelas, bukan bersifat sukarela. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pola ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pembiayaan pendidikan di sekolah negeri, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Arief Kaseng, Anggota Asosiasi Ketua Komite Satuan Pendidikan Indonesia (AKSPI) Kalimantan Timur, menilai praktik tersebut perlu dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum yang tegas.
“Sekolah negeri tidak boleh membebankan pungutan rutin kepada siswa tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi jika nominalnya besar dan berlangsung terus-menerus,” tegas Arief.
Ia menekankan bahwa setiap penghimpunan dana yang melibatkan siswa dan orang tua wajib transparan, bersifat sukarela, serta melalui mekanisme resmi komite sekolah, bukan menjadi kewajiban bulanan yang melekat pada peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 6 Samarinda belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, maupun pertanggungjawaban pengelolaan dana kas kelas tersebut. (Bersambung)