KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Beberapa waktu yang lalu Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Kaltim, Sri Rezeki Marietha menggelar sosialisai pengisian aplikasi Sitem Integrasi Daftar Inforamasi Publik (SIDIK), didua tempat yakni di Kantor Diskominfo Balikpapan yang kemudian dilajutkan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
“Aplikasi SIDIK menjadi penting bagi sejumlah kabupaten kota seperti PPU yang diketahui merupakan kandidat Ibu Kota Negara (IKN). Oleh karenanya segala informasi wajib dibuka sesuai dengan UU 14 Tahun 2008”, jelas Kiky sapaan akrab Sri Rezeky
Dari kegiatan tersebut dirinya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota juga turut mensosialisasikan aplikasi tersebut, selain itu dirinya juga mengimbau kepada jajarannya agar mengurangi sengketa informasi public. (*)