
KALTIMNEWS.CO, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, yang dilaksanakan di Gedung E Lantai I kantor DPRD Kaltim, Senin (14/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut membahas progress serapan Anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan jumlah serapan anggarannya baru 7 persen hal ini akan mengancam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengaku menyesali kinerja Pemprov Kaltim yang lamban penyerapan anggaran.
"Hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lambat menyerap alokasi anggaran murni 2021,” ujar Syafruddin.
Lebih Lanjut, Syafruddin mengatakan progres penyerapan anggaran 2021 di Pemprov sangat molor.
“Di PUPR Kaltim saja serapan anggarannya baru 7 persen. Masih jauh dari angka harapan. Kalau dipertengahan tahun harusnya 20-25 persen, karena sisa waktu paling efektif tinggal lima bulan,” bebernya.
Selain itu, dirinya menyebut untuk keseluruhan serapan anggaran di lingkup Pemprov Kaltim baru 17 persen. Ini sangat disayangkan karena anggaran tidak dikelola secara maksimal.
"Padahal, jika kita berkaca pada silpa tahun 2020 saja mencapai 2,9 triliun. Ini sangat berdampak pada sektor pembangunan di Kaltim,” tegasnya.
Lebih jauh Ketua fraksi PKB Kaltim itu mengatakan alasan keterlambatan penyerapan anggaran lantaran adanya peralihan regulasi, unsur kehatian-hatian dan faktor lahirnya Pergub nomor 49 tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan.
“Adanya Pergub itu bukan menjadi alasan keterlambatan untuk mentransfer. Karena seharusnya Bantuan Keuangan itu biasanya dilakukan bulan Maret atau April, tapi sampai sekarang belum ada ditransfer. Ini lah yang membuat serapan anggaran sangat rendah,” pungkasnya. (*)