Skip to content

Tiga Paslon Perseorangan Penuhi Limit Dukungan

KPU : Durasi Input Silon Terbatas, Perhatikan Kelengkapan Data

Dipublikasikan: 14 Feb 2020, 01:56
Tiga Paslon Perseorangan Penuhi Limit Dukungan
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat -- www.akltimnews.co / foto : IST

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sengitnya pertarungan kursi walikota dan wakil walikota Samarinda, makin terasa. ‘Perang dingin’ antara Siswadi dan salah satu calon walikota, Andi Harun, juga menyeret kebijakan partai dimana keduanya bernaung. Yakni PDI-P dan Gerindra. Apalagi jabatan keduanya tak main-main. Siswadi adalah Ketua DPRD Samarinda, sedangkan Andi Harus, Wakil Ketua DPRD Kaltim. Episode keduanya diyakini masih terus berlanjut.

Nah, tak hanya dilintas partai. Peta kekuatan calon perseorangan, tak bisa disepelekan.  Dengan klaim telah mendulang dukungan melebihi batas jumlah yang ditatapkan KPU Samarinda, membuat peta persaingan tak hanya sengit, tapi juga menarik.

Tiga bakal calon walikota dan Wakil Walikota Samarinda yakni, Zairin ZainSarwono, Siti Qomariah-Ansarullah, dan Parawansa-Markus Allo dipastikan mendaftar sebagai calon non partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Ketiganya sudah menerima akun, username dan password untuk proses input dukungan ke Sistem Informasi Calon (Silon) KPU Samarinda. Termasuk, petunjuk teknis tata cara input data.

“Tiga bakal calon perseorangan itu sudah kami berikan pemahaman tatacara input data di Silon. Saya kira tak ada masalah,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Proses input data dukungan itu dimulai 19 hingga 23 Februari 2020. Semua kandidat perseorangan wajib menyetorkan data dukungan minimal 43.977 yang tersebar di 6 kecamatan se-Samarinda sebagai syarat utamanya.

Ia juga berpesan agar akurasi data, wajib diperhatikan, mengingat durasi yang disiapkan tidak terlalu lama.

“23 Februari 2020, pukul 23.59 Wita menjadi deadline input datanya. Jangan sampai kurang datanya. Meski masih bisa kami bantu kalau ada waktu, tapi bakal sulit ,” pesan Firman.

Dalam melakukan input data dukungan di Silon, Firman mengingatkan, para kandidat untuk benar-benar memastikan data yang dimasukkan di Silon sesuai. Pasalnya, masa verifikasi dukungan cukup singkat. Apabila ada data yang kurang dari batas minimal, sulit bagi tim bakal calon memasukan data dengan waktu hanya 4 hari.

Diketahui, syarat KPU Samarinda, bakal calon perseorangan diwajibkan mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Samarinda pada Pemilu 2019.

Daerah dengan jumlah pemilih 500.000-1.000.000, dibebankan 7,5 persen. Di bawah 500.000 dibebankan 10 persen. Samarinda, masuk kategori 7,5 persen atau minimal menyerahkan 43.977 dukungan warga.

Tim Pemenangan Zairin-Sarwono mengklaim mendapat dukungan lebih dari 70.000 dari seluruh kecamatan se-Samarinda.Sedangkan pasangan  Parawansa-Assoniwora telah mengumpulkan dukungan sebanyak 60.000.

Terakhir Siti Qomariah-Ansharullah yang merupakan duet mantan anggota DPRD Kaltim dan mantan camat Samarinda Seberang, mengklaim mendapat dukungan lebih dari 44.000. (*)