KALTIMNEWS.CO, Persoalan kepemilikan tanah warga Loa Bakung bakal di hadapkan ke kemenrtian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, hal ini disebitkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji kepada media ini.
Masalah ini mencuat saat sejumlah warga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dean Karang paci Selasa (10/10/2023) kemarin.
Warga yang telah mendiami tempat itu selam kurun waktu 30 tahun meminta kepada pemerintah untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah berupa SHM, bukan lagi berstatus HGB seperti sekarang ini.
Oleh karena itu pihaknya meminta Pemprov Kaltim segera bersurat secara resmi ke Kemendagri untuk meminta jawaban resmi perihal masalah tersebut.
“Rencananya DPRD Kaltim akan membawa tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk berkonsultasi secara langsung ke Kemendagri. Terkait masalah akomodasi dan transportasi akan dibantu oleh anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.
Menurut Seno, jika mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2023, HGB milik warga tersebut dapat diperpanjang.
“Namun warga merasa diberatkan dengan hal tersebut mengingat dalam aturan itu terdapat pasal mengenai nilai perpanjangan HGB 0.5 persen dari nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Warga merasa dirugikan lantaran perumahan yang ditempati selama puluhan tahun tersebut seolah di sewa bukan dibeli, oleh karena itu kita akan tunggu hasil dari kemendagri nantinya hasilnya bagimana,” tutup Seno. (*/Adv)