Skip to content

Tingkatkan Potensial PAD, Sutomo Jabir Gelar Sosper Pajak Di Kutim  

Dipublikasikan: 10 Apr 2021, 21:08
ADVERTORIAL
Tingkatkan Potensial PAD, Sutomo Jabir Gelar Sosper Pajak Di Kutim  
nggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir saat menggelar Sosper di Ruang Aula Program Teknik Pertanian, STIPER Kutim. (Foto: Istimewa / Kaltimnews.co)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Guna memaksimalkan pendapatan Daerah ditambah dengan terbitnya Perturan daerah membuat anggota DPRD Kaliamantan Timur datang menemui konsituwennya. Sutomo Jabir misalnya Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Timur (Kutim), Bontang dan Berau, ikut melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah di Ruang Aula Program Teknik Pertanian, STIPER Kutim, Sabtu (10/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Dewan dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini, menghadirkan Andi Mappasiling sebagai narasumber dan dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan akademisi STIPER, maupun masyarakat Kutim napka pula hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Disnaker Kutim, Sudirman Latif.

Sutomo jabir dalam kesempatannya mengatakan gelaran Sosper tersebut lebih mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang nantinya dinilai akan berkontribusi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pajak.

“Untuk memberitahukan kepada masyarakat. Masyarakat membayar pajak kendaraan dan lainnya, ini dasar hukumnya,” ungkap Sutomo Jabir.

Secara teknis, kata dia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengatur, misalnya metode pembayaran, pemutihan dan relaksasi.

Dalam pelaksanaanya pun beberapa jenis pajak yang dipaparkan antara lain terkait pajak daerah bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan mapun pajak rokok.

Berdasarkan materi yang diuraikan mengenai struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, diketahui bahwa penerimaan yang berasal dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD Kaltim. (*)