Skip to content

Video Pengeroyokan 2021 Diputar, Luka Lama Meledak di Sidang Penembakan

Dipublikasikan: 27 Feb 2026, 18:43
Video Pengeroyokan 2021 Diputar, Luka Lama Meledak di Sidang Penembakan

KALTIMNEWS.CO - Sidang kasus penembakan di Pengadilan Negeri Samarinda berubah tegang ketika layar persidangan menayangkan rekaman video pengeroyokan tahun 2021. Bukan sekadar bukti, tayangan itu seperti membuka kembali luka lama yang selama ini terpendam—menghadirkan kembali konflik yang belum benar-benar usai.

Video yang diajukan tim penasihat hukum memperlihatkan detik-detik pengeroyokan yang melibatkan Dedy Indrajid. Rekaman itu bukan sekadar arsip visual, melainkan potongan sejarah yang, menurut pihak terdakwa, menjadi mata rantai penting sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Kuasa hukum terdakwa, Akbar, menegaskan pemutaran video bukan untuk membenarkan kekerasan. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya menghadirkan konteks utuh agar majelis hakim melihat perkara secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang harus dibuka secara jujur agar keadilan benar-benar berpijak pada fakta,” tegasnya.

Dalam fakta persidangan terungkap, salah satu terdakwa merupakan adik dari korban pengeroyokan 2021. Insiden tersebut disebut berujung pada meninggalnya seorang korban. Namun hingga kini, tidak seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana. Di titik inilah keluarga terdakwa merasa keadilan berjalan pincang.

Hanafi, orang tua salah satu terdakwa, berbicara dengan suara bergetar namun tegas. Ia menyebut keluarganya telah lama memendam rasa ketidakadilan atas penanganan kasus pengeroyokan tersebut.

“Anak kami juga korban pengeroyokan hingga tewas. Tapi pelaku yang menyebabkan korban meninggal justru tidak tersentuh hukum. Kami sudah merasakan ketidakadilan sejak lama,” ujarnya di Samarinda.

Bagi keluarga terdakwa, pemutaran video itu menjadi momentum untuk membuka fakta yang selama ini dianggap terabaikan. Mereka menilai, jika konflik awal ditangani tuntas, rangkaian kekerasan berikutnya mungkin tak pernah terjadi.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bervariasi kepada 10 terdakwa dalam perkara penembakan ini. Hukuman tertinggi mencapai 18 tahun penjara bagi pelaku utama. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan seluruh materi persidangan—termasuk video pengeroyokan 2021—telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Hakim juga menekankan bahwa vonis dijatuhkan murni berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang teruji di persidangan, bukan tekanan publik ataupun emosi.

Bagi Hanafi, putusan tersebut setidaknya menunjukkan hukum berjalan dan tidak menutup mata terhadap konteks peristiwa.

“Kami menghormati putusan hakim. Setidaknya hukum mempertimbangkan fakta yang selama ini tidak pernah diproses,” katanya.

Meski palu vonis telah diketuk, perkara ini belum benar-benar berakhir. Jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satu hal yang pasti: video lama itu telah mengingatkan semua pihak bahwa konflik yang tak pernah tuntas sering kali meninggalkan bara—dan ketika bara itu menyala kembali, dampaknya bisa jauh lebih besar dari yang dibayangkan.