KALTIMNEWS.CO – DPRD Kota Samarinda menyoroti status perizinan W Super Club yang hingga kini diketahui belum mengantongi persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa dokumen Andalalin bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan salah satu syarat utama dalam proses perizinan usaha.
Menurut Ronal, informasi yang diperolehnya dari Dinas Perhubungan Samarinda menunjukkan bahwa dokumen Andalalin tempat hiburan malam tersebut masih dalam proses dan belum mendapatkan persetujuan.
“Dishub juga sudah menyatakan bahwasannya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat salah satu persyaratan yang belum dipenuhi, maka usaha seharusnya belum dapat beroperasi.
“Jadi kalau belum ada salah satu ya tidak boleh,” tegasnya.
Ronal menjelaskan bahwa sistem perizinan dibuat untuk memastikan seluruh aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi sebelum sebuah usaha dijalankan.
Karena itu, DPRD meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku tanpa pengecualian. (adv/rif/kaltimnews.co)