
KALTIMNEWS.CO, Terbitnya Peraturan Daerah menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh anggota DPRD Kaltim dalam memberikan sosialisasi kepada sejumlah elemen masyarakat, seperti salah satunya yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana yang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Disabilitas.
Kegiatan yang dihelat di Desa Gunung Putar, Kecamatan Longkali, Paser dan dihadiri sekitar 120 orang yang terdiri dari masyarakat umum hingga Kepala Desa (Kades) serta menghadirkan Achmad Syaukani dan Ainun Agustinawati sebagai narasumber.
Yenni Eviliana dalam pemaparanya menguraikan secara umum tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2018 tersebut yakni dalam rangkan memenuhi dan melindungi hak Disabilitas yang hingga saat ini masih dinilai masih tidak sama padahal baik orang norma maupun penyandang Disabilitas sama.
Dengan adanya Perda tersebut Yenni mendorong semua kalangan agar lebih memperhatikan, peduli serta menyayangi keluarga penyandang Disabilitas.
“Disabilitas yang memiliki keunikan dan kekurangan ini harus lebih diperhatikan dan harus disayang. Khususnya kita sebagai masyarakat harus lebih peduli karena siapa lagi kalau bukan kita yang membantu dan menolong mereka,” urai Yenni saat dikonfirmasi via whats App, Minggu (11/4/2021).
Keunikan fisik yang dimiliki oleh penyadang disabilitas menjadi hal tersendiri. “Selain itu para disabilitas juga memiliki intelektual, mental maupun sensorik sehingga memiliki batasan tersendiri yang memang harus disesuaikan dengan kekurangan yang dimiliki oleh para penyandang,” urainya.
“Oleh karena itu kehadiran perda ini ikut mengatur sejumlah hak penyandang disabilitas, lantaran selama ini banyak kejadian disejumlah desa bahwa kehidupan mereka tidak terjamin ya dibedakan terutama penyandang disabilitas mental,” sambungnya.
Menurutnya, penting bagi semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat umum agar serius dalam menjalankan Perda nomor 1 tahun 2018 tersebut, mengingat penyandang Disabilitas nantinya bisa merasakan kesetaraan dan kehangatan sebagai warga negara Indonesia tanpa adanya kekuatiran.
“Bahwa manusia normal dan penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun harus dilakukan dengan cara yang berbeda,” pungkasnya. (*)