Skip to content

Angkasa Jaya: Perda RTRW Samarinda Cacat Prosedural

Dipublikasikan: 21 Feb 2023, 20:00
ADVERTORIAL
Angkasa Jaya: Perda RTRW Samarinda Cacat Prosedural
Ketua Komisi III DPPD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoeranie (Arief kaseng/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Perda RTRW yang kini di sahkan oleh Walikota Andi Harun dinilai cacat prosedural oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, lantaran surat pernyataan yang menjadi lampiran Pemkot ke Kementerian diduga tak pernah ditanda tangani Ketua Dewan Samarinda.

“Oleh karena itu, kami perlu berhati-hati dalam mengambil sikap. Sebab ini sudah cacat prosedural,” kata angkasa kepada media ini, Selasa (21/2/2023).

Dia menyampaikan sebenarnya usulan draf Raperda RTRW telah diusulkan saat kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada tahun 2018 lalu. Pada tahun 2019, ada peralihan DPRD Samarinda.

“Ada kesenjangan komunikasi. Kemudian, Wali Kota Samarinda berganti, pada tahun 2020. Draf Raperda dicabut dan diantar kembali pada 10 Januari lalu. Nah, kalau tiba-tiba mau disahkan, ya tidak bisa. Makanya, rancangan itu dikembalikan ke Pemkot Samarinda,” tandas Angkasa.

Menurut dia ada surat pernyataan diduga tak pernah ditanda tangani pimpinan. Namun berita acara itu menjadi acuan persetujuan Raperda Perda RTRW. “Berdasarkan pengakuan ketua, beliau merasa tidak pernah menandatangani berita acara itu,” tegasnya. (*)