
KALTIMNEWS.CO, Sejumlah Anggota DPRD Samarinda ikut menyoroti persoalan RT di wilayah Palaran yang di Nonaktifkan oleh Lurah setempat.
Anhar SK, misalnya, Anggota DPRD Dari Partai PDIP ini mengaku jika pemberhentian 4 ketua RT oleh pihak kelurahan itu dinilai tidak wajib di kaji ulang.
“Ke empat Ketua RT ini yakni, Suprianto, Utung, Suryan, Karmanto, Pinky Fi’lian, yang diketahui diberhentikan dari jabatannya terkait maju sebagai Calon legislative serta pengurus partai,” ujar Anhar.
“Jika merujuk pada Perwali Samarinda Nomor 1 tahun 2024 dan Rukun Tetangga (RT) pasal 11 ayat 1 huruf (k) bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT adalah bukan pengurus atau anggota Salah satu partai politik. Oleh karena itu pemberhentian karena alasan mengikuti perwali saya kira perlu dikaji ulang, karena jauh sebelum perwali ini terbit mereka sudah menjabat RT, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung jawab RT itu sebenarnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 tahun 2018,” terang Anhar.
Menurutnya kehadiran para Ketua RT lebih kepada membantu tata kelola di level bawah untuk lurah mengkordinasikan kegotongroyongan, pembinaan-pembinaan Pancasila. “Sehingga tidak boleh sembarang main pecat apa lagi sudah dekat pemilu, selain itu keberadaan Perwali ini juga sejatinya harus disosialisasikan kepada masyarakat agar kasus seperti ini tidak terualgn lagi dimasa mendatang,” tutur Anhar. (*)