KALTIMNEWS.CO, Selain Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal gelaran Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Samarinda Seberang di Gedung Erlangga Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu (25/1/2023) siang, juga dihadiri Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar.
Menuirut Anhar, kegiatan tersebut merupakan cerminan dari implementasi undang-Undang (UU) bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib turun mendengarkan langsung sejumlah keluhan warga di Dapilnya.
“Ini juga melaksanakan dan merupakan perintah Undang-Undang bahwa Anggota DPRD yang telah terpilih maka wajib turun ke masyarakat untuk menerima aspirasi. Karena aturan dalam Undang-Undang bahwa apabila mendapatkan aspirasi tidak masuk dalam Musrenbang, maka aspirasi itu tidak sah,” ujar Anhar (*)